PortalSumber – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk pegawai negeri sipil tak perlu ditanggapi secara emosional dan berlebihan.
Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.
Zainut menyebut langkah penertiban wajar dilakukan. Penertiban disebutnya
bagian dari tugas pembinaan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.
Disampaikan Zainut, penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak
perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang. Apalagi sampai harus
dikaitkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penegakan aturan itu masih
sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.