Tiga pengedar ganja dan sabu berhasil diringkus tim cobra Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dalam operasi antik Singgalang 2020.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (8/2/2020) mengatakan ketiga pengedar itu ditangkap di lokasi yang berbeda Jumat dan Sabtu pagi ini.
“Satu diantara tersangka merupakan ibu rumah tangga K (33) yang diamankan di kelurahan tengah sawah pada Sabtu dini hari pukul 01.30 Wib,” katanya.
Dari tersangka K diamankan barang bukti 2 paket sabu masing-masing 0,6 gram dan 0,4 gram, serta 3 butir pil ekstasi.
Sebelumnya, Jumat pukul 00.30 Wib, tim cobra berhasil menangkap tersangka M (35) di Karatau Parabek, Agam dengan barang bukti 2 paket besar ganja dan paket lainnya dengan berat 2,4 kg.
Selanjutnya, Jumat pukul 22.30 Wib kembali diamankan tersangka R (32) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 56 gram, 3 paket ganja dan 10 butir ekstasi.
“Tersangka M dan R merupkan pengedar yang menjadi target operasi polisi yang juga lincah dalam mengelabui polisi saat dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 juncto 112 UU narkotika no 3 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun.